– Otlet resmi (Indomaret, Alfamart)
– Kantor kas Bank Jatim
– Aplikasi SIGNAL Korlantas Polri (online)
Kanit Regident juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara rutin dan tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi denda. Dengan membayar pajak, masyarakat juga turut berkontribusi pada pembangunan di daerah.
“Jika masyarakat rutin dan tepat waktu membayar pajak, pembangunan di daerah juga akan berjalan lancar dan sesuai dengan yang telah dicanangkan,” ucap Kanit Regident.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor! Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda sebelum program pemutihan berakhir pada November 2025.(sy)













