– Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri
– Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Aiptu Mashudi, SH, Petugas Resepsionis Samsat Sampang, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera memenuhi kewajiban administratif mereka.
“Kami dari kepolisian khususnya bagian Petugas Samsat Sampang, dalam menjalankan tugas kewajiban tidak lepas dari Peraturan Undang-Undang,” ujarnya. (27/10)
Dengan program pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administratif mereka, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(tss)













