“Peningkatan ke Tipe A adalah langkah strategis agar kelembagaan, sumber daya, dan kapasitas penanggulangan bencana dapat lebih efektif,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PPKN H. Choirul Anam S.Th.I., M.M., juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah perlu memastikan kesiapan SDM, anggaran, dan infrastruktur pendukung BRIDA agar tidak hanya terbentuk secara kelembagaan, tetapi juga produktif dalam menghasilkan inovasi yang aplikatif.
“Peningkatan klasifikasi BPBD menjadi Tipe A juga harus diikuti dengan penguatan kapasitas personel, sarana-prasarana, serta koordinasi lintas sektor untuk mempercepat respons tanggap darurat bencana,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan ini harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan tidak menambah beban belanja pegawai yang berlebihan.
“Fraksi PPKN DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda dengan tetap melaksanakan penyesuaian sebagaimana hasil rekomendasi evaluasi Gubernur Jawa Timur,” tegasnya.
Mereka berharap hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik, penguatan riset dan inovasi daerah, serta penanggulangan bencana di Kabupaten Bojonegoro.(sy)













