“Kami berharap perubahan struktur perangkat daerah ini berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan mendukung program-program prioritas Pemerintah Daerah Bojonegoro dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Fraksi Partai Golkar sepakat dan menyetujui Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Akhirnya, kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintahan Daerah, serta semua pihak atas kerjasama yang telah ditunjukkan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Annafiy.(sy)













