Merasa diintimidasi dan diperas, EP dan PABS kemudian menunjuk Advokat Dodik Firmansyah (kantor di Jl. Peneleh No.128 Surabaya) sebagai kuasa hukum.
Mereka mendatangi rumah Ikke Septianti yang beralamat di Desa Bogem RT 002, Kelurahan Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun, saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, Ikke Septianti tidak berada di rumah.
Mereka disambut oleh ibunya berinisial Tr yang mengaku tidak tahu-menahu mengenai mobil tersebut.
Hingga pukul 21.00 WIB, Ikke tak juga kembali.
“Kami datang dengan niat baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ditemui. Karena itu kami akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan intimidasi dan pemerasan,” ujar Dodik Firmansyah.
Sementara itu, Ikke Septianti saat dikonfirmasi membantah melakukan intimidasi maupun pemerasan.
Ia mengaku hanya mengirim pesan dengan nada keras karena emosi.
“Saya emosi waktu itu, tapi tidak memeras. Semua uang ada hitungannya. Kalau mau diselesaikan baik-baik, ayo, tapi jangan melibatkan ibu saya,” ucap Ikke saat dihubungi melalui WhatsApp.
Kasus ini kini tengah dalam pendampingan hukum dan rencananya akan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.(rdh)













