Demi keterbukaan informasi Kepala Dinas PMD Bojonegoro mengajak seluruh perwakilan maupun warga Desa Wotan untuk berkoordinasi yang baik bertukar informasi.
“Camat Sumberrejo dan warga Desa Wotan sama-sama Proaktif dalam memberikan sumber informasi yang akurat guna terlaksananya pergantian antar waktu kepala desa,” tutupnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bojonegoro Agus Setiadi Rakhman SH., M.H., bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015, khususnya Pasal 52 ayat 2.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan paling lambat enam bulan sejak kepala desa diberhentikan,” terangnya.
“Artinya, pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan segera setelah kepala desa diberhentikan, dengan batas waktu maksimal enam bulan sejak keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan dengan SK Bupati,” tambahnya.
Sekretaris Komisi A Mustakim dalam hal ini menambahkan bahwa sejak awal kami mengarahkan untuk proses PAW harus segera dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat menimbulkan hambatan pelayanan pemerintahan desa.
“Tetapi kita bersama tentu tidak bisa mengabaikan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Pada dasarnya, kerangka berpikir kita sama antara pemohon, komisi, dan dinas terkait. Rapat ini hanya untuk penegasan bersama,” ujarnya.
Mustakim berharap proses pergantian antar waktu kepala desa ini berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat dan menghasilkan pemimpin desa terbaik.
“Semoga setiap desa bisa melahirkan pemimpin yang amanah terkhusus Desa Wotan agar dapat menampung dan merealisasikan aspirasi masyarakat desa,” harapnya.
Anggota Komisi A lainya juga ikut menanggapi terkait PAW tersebut, salah satunya Sudiyono Fraksi Partai Gerindra, mengigatkan bahwa proses pemilihan kepala desa pengganti antar waktu itu anggarannya dibebankan pada APBdes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
“Sehingga pemerintah desa harus menyiapkan perubahan anggaran APBdes tersebut agar nantinya jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dilaksanakan proses PAW ini, Pemdes Wotan tidak kelabakan lagi,” tuturnya.
Sudiyono juga memberikan apresiasi kepada warga Desa Wotan yang sangat peduli terhadap pemerintahan desa dan keberlangsungan kinerja pelayanan di desa.
“Terimakasih atas kehadirannya, semua ini demi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa,” tutup Sudiyono yang juga menjabat Kepala Bapemperda DPRD Bojonegoro ini.
Komisi A DPRD Bojonegoro memastikan proses PAW berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menciptakan kondusivitas wilayah desa.(sy)













