“Ini patut disyukuri karena masih banyak Kabupaten lain yang belum menerima PPTPKH ini. Karena progam ini masyarakat pasti sangat menantikan dan menunggu proses berjalan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala DLH Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah juga menjelaskan, kegiatan ini bertujuan sosialisasi ketentuan dasar hukum dan tahapan pelaksanaan penataan batasan kawasan hutan.
“Selain itu untuk mendukung kepastian hukum tata kelola hutan yang baik, serta langkah awal penataan batas pelaksanaan survei lapangan dan pemasangan tanda batas,” ungkapnya.
Perlu diketahui pada tahun 2022 kita ajukan untuk 73 desa di 18 kecamatan pada 2022.
“Namun penetapan dan pelepasan lahan di bulan Juli 2025 diputuskan oleh KLHK hanya untuk 50 Desa di 15 Kecamatan seluas 31,61 hektar,” tambahnya.
Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) merupakan salah satu program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan masyarakat di kawasan hutan.
Dengan adanya program ini, masyarakat Kabupaten Bojonegoro dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka gunakan dan meningkatkan kualitas hidupnya.(sy)













