Serta melanggar amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Polri serta Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers.” Jelas Warinussy.
Perbuatan dan tindakan oknum AKP Rian Octaria tersebut jelas- jelas melanggar hukum dan kode etik profesi Polri. Sehingga saya mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan AKP Rian Octaria segera dinonaktifkan dari jabatannya saat ini,
demi kepentingan proses hukum dan etika. Saya juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar mengedepankan hubungan solidaritas dengan para insan pers di Indonesia dan Tanah Papua dalam melaksanakan proses hukum dan etika terhadap AKP Rian Octaria tersebut. Kata warinussy Kepada Awak Media (8/10-25)













