Dengan sistem ini, perangkat desa juga akan lebih mudah dalam menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen dalam pengawasan berbasis digital melalui aplikasi “Jaga Desa” tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Kejati Aceh berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penggunaan aplikasi “Jaga Desa” dalam pengawasan pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta mencegah potensi penyalahgunaan dan risiko hukum.(red)













