Ads
Peristiwa

Sidang Terkait Makar Di PN Makassar, Time Kuasa Hukum Sebut (JPU) diduga tidak Jelas Merumuskan Dakwaan Atau Tuduhan Kepada Klien Kami.

mmcnews00
×

Sidang Terkait Makar Di PN Makassar, Time Kuasa Hukum Sebut (JPU) diduga tidak Jelas Merumuskan Dakwaan Atau Tuduhan Kepada Klien Kami.

Sebarkan artikel ini
Img 20250915 wa0015

Sehingga para Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar dakwaan jaksa batal demi dan atau setidaknya ditolak. Sementara itu, kami selaku Penasihat Hukum para Terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang lebih mengarah pada aspek formalitas surat dakwaan sesuai amanat Pasal 143 Kitab undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ucap Warinussy.

Lanjut Warinussy,” Sebab menurut pandangan kami bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan dakwaan atau tuduhan kepada para klien kami secara copy paste saja. Sehingga dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum juga mirip dan pasal yang disangkakan kepada keempat klien kami juga seperti sama rata. Hal ini cukup menarik dan di dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga Penuntutan dan peradilan ini klien kami berempat seperti “dipaksakan” menjadi tersangka dan atau terdakwa Makar.

“Padahal sejatinya mereka berempat hanya melakukan tugas sesuai perintah dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut untuk mengantar surat beserta lampiran dokumen kepada Gubernur Papua Barat Daya dan jajaran forkopimda Provinsi Papua Barat dan Kota Sorong saja. Kami sama sekali tidak melihat adanya indikasi merek terlibat dalam serangkaian permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Makar sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Oleh sebab itu di dalam kesimpulan keberatan (eksepsi) kami” menyampaikan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menolak semua surat dakwaan terhadap para klien kami selaku Terdakwa . Serta Majelis Hakim menerima Keberatan (eksepsi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa serta membebaskan mereka para Terdakwa demi hukum dari dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda ke Rabu (17/9) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap nota eksepsi para terdakwa serta Tim Penasihat Hukumnya. tutup Warinussy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *