Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat adalah FS tersangka, bersama bendaharanya berinisial AHHN juga. Inti kasusnya adalah karena kedua tersangka tersebut diduga melakukan korupsi dana TPP pegawai (ASN) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.” Ucapnya
“Kedua tersangka yang adalah klien saya tersebut kini tengah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. menurut pemahaman hukum saya bahwa kasus tersebut tertunggak nya pembayaran hak pribadi para ASN di Kabupaten Manokwari terhadap TPP yang sudah berlangsung selama setahun terakhir ini,
harusnya telah menjadi objek pemeriksaan hingga penyelidikan dan penyidikan oleh APH tanpa alasan apapun. Pihak-pihak yang diduga keras terlibat dalam masalah ini seyogyanya sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan secara intensif menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). pungkas Warinussy













