Data pribadi yang perlu penjagaan ekstra yaitu NIK, Kartu keluarga (KK), KTP-el, foto selfie dengan KTP-el, Kode OTP, serta data pribadi lainnya.
“Modusnya, penipu mengaku sebagai petugas Dukcapil, menghubungi lewat WA, SMS atau telepon. Nanti pelaku minta data pribadi dengan alasan verifikasi IKD. Lalu mengirim tautan atau barcode palsu yang mengarahkan korban mendownload ke situs atau aplikasi tiruan,” jelasnya.
Aplikasi resmi IKD hanya tersedia di Playstore dan Aps Store. Yayan menegaskan, tidak ada layanan aktivasi melalui website tidak resmi, aplikasi ilegal, atau bahkan melalui WA, SMS, telepon, video call, atau email pribadi.













