Warinussy menambahkan, Sidang perkara para klien kami dari Sorong tersebut dipisah (splitsing) dalam 4 (empat) berkas perkara terpisah. Proses pemeriksaan perkara juga dipimpin oleh 2 (dua) majelis hakim untuk perkara pidana nomor 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman dan perkara pidana nomor : 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Piter Robaha.
“Kedua perkara tersebut diperiksa Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH dibantu hakim anggota Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar Nawawi, SH, MH. Sementara perkara pidana nomor : 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Nikson May dan Perkara Pidana Nomor : 970/Pid.B/2025/PN.Mks Ats nama Terdakwa Maksi Sangkek.”jelasnya
Kedua perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum dibantu hakim anggota Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar Nawawi, SH, MH. Sesuai amanat Pasal 143 Jo Pasal 156 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terdakwa dan penasihat hukum nya diberi kesempatan dapat mengajukan keberatan atau tangkisan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum.
“Sebagai Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum para Terdakwa, kami akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan eksepsi, maka mohon diberi waktu oleh Yang Mulia Majelis Hakim bagi kami (Terdakwa dan Penasihat Hukum) selama seminggu untuk mengajukan keberatan (eksepsi) tersebut”, ungkap advokat Yan Christian Warinussy di depan persidangan.
Permintaan Penasihat Hukum para Terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim keempat perkara tersebut. Sehingga sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (15/9) mendatang dengan agenda pembacaan keberatan/tangkisan (eksepsi) para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Tutup Warinussy













