Ads
Peristiwa

Sidang Terdakwa BB Dan NK Terkait Tindak Pidana Korupsi, Di pengadilan Negeri Kelas l A Manokwari, Di hadirkan Saksi Ahli Dari BPK RI

mmcnews00
×

Sidang Terdakwa BB Dan NK Terkait Tindak Pidana Korupsi, Di pengadilan Negeri Kelas l A Manokwari, Di hadirkan Saksi Ahli Dari BPK RI

Sebarkan artikel ini
Img 20250805 wa0026

Warinussy Menambahkan, Jadi tidak ada hubungan kausalitas atau sebab akibat terjadinya kerugian negara sebesar Rp.7.326.372.972, 38 dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan adalah tidak tepat dan atau keliru,” bener ahli di hadapan sidang yang sore kemarin dipimpin hakim Ketua Helmin Somalay tersebut. Mengenai posisi Terdakwa Naomi Kararbo sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat,

ahli Manuputty yang pensiunan Auditor Madya di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjelaskan : “bendahara pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang persediaan yang dikelolanya. “Bendahara pengeluaran bukan pelaku pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui bobot kemajuan pekerjaan di lapangan,”

Ditambahkan ahli bahwa dalam lampiran Permendagri No.77 Tahun 2020 Bab V halaman 269 disebutkan Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP -LS Pengadaan Barang dan Jasa mengacu kepada Berita Acara dan dokumen pengadaan. Dokumen dimaksud dibuat oleh penyedia barang dan jasa serta konsultan pengawas dan diketahui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Dokumen dimaksud terdiri dari berita acara pemeriksaan lapangan,” Ucap Warinussy

berita kemajuan pekerjaan dan berita acara penyelesaian pekerjaan. Manuputty sebagai ahli juga menambahkan yang dimaksud dengan bendahara pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran adalah pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) yang dikelolanya, bukan pembayaran kepada penyedia Barang/Jasa melalui pengajuan SPP-LS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di dalam lanjutan pemeriksaan perkara ini juga dihadirkan Terdakwa Najamuddin Bennu, Terdakwa Daud dan Terdakwa Adi Kalalembang. Mereka masing-masing bersama Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick Baransano juga diperiksa sebagai saksi dan sebagai Terdakwa dalam perkaranya secara terpisah. jelasnya

Terdakwa Kararbo dan Terdakwa Baransano masing-masing memberi keterangan bahwa mereka telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi sebagai Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran ada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Kedua Terdakwa juga tidak pernah menerima pemberian berupa uang maupun barang dan jasa apapun dari atasannya yaitu Terdakwa Najamuddin Bennu maupun dari Penyedia Jasa Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey yaitu CV.Gelora Bintang Timur maupun dari Konsultan Pengawas yaitu Terdakwa Daud. Sidang yang berakhir pada pukul 23:10 wit tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin. (11/8) dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bintuni. tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *