Ads
Polri

Pencurian Rel Kereta Api di Bojonegoro Terungkap, 4 Pelaku Tertangkap 6 Masih DPO

syailendraachmad51
×

Pencurian Rel Kereta Api di Bojonegoro Terungkap, 4 Pelaku Tertangkap 6 Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Desaintanpajudul 20250805 191322 0000 copy 614x460

“Barang bukti yang ditemukan termasuk potongan rel sepanjang 24 meter, alat pemotong besi, serta kendaraan pengangkut (truk) ,” tambahnya.

Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Bojonegoro menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan.

Img 20250805 191041 copy 1053x820
Deputi Pam Obvit PT. KAI.

Sementara itu, Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Suabaya, Letkol R.N Mokoginta, menekankan pentingnya perlindungan aset negara dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa. KAI juga mengapresiasi Polres Bojonegoro atas pengungkapan kasus pencurian rel kereta api.

“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, mengingat pemerintah akan melaksanakan banyak proyek strategis nasional di sektor perkeretaapian,” tuturnya.

Img 20250805 191145 copy 1224x918
Tersangka S menjelaskan Kronologi keikutsertaannya dalam aksi Curat.

Salah satu tersangka S mengatakan bahwa dia hanya sopir dikarenakan kebutuhan sehari-hari nekat ikut serta melakukan aksi tersebut, namun terkait segala perencanaan pencurian tidak mengetahui sama sekali.

“Saya hanya sopir, jadi hanya nyopir truk yang ngangkut rel kereta, untuk perencanaan pencurian tidak tahu, namun sudah 3 kali saya ikut serta melakukan aksi ini sebagai supir truk,” ungkap pelaku.(sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *