“Barang bukti yang ditemukan termasuk potongan rel sepanjang 24 meter, alat pemotong besi, serta kendaraan pengangkut (truk) ,” tambahnya.
Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Bojonegoro menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan.

Sementara itu, Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Suabaya, Letkol R.N Mokoginta, menekankan pentingnya perlindungan aset negara dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa. KAI juga mengapresiasi Polres Bojonegoro atas pengungkapan kasus pencurian rel kereta api.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, mengingat pemerintah akan melaksanakan banyak proyek strategis nasional di sektor perkeretaapian,” tuturnya.

Salah satu tersangka S mengatakan bahwa dia hanya sopir dikarenakan kebutuhan sehari-hari nekat ikut serta melakukan aksi tersebut, namun terkait segala perencanaan pencurian tidak mengetahui sama sekali.
“Saya hanya sopir, jadi hanya nyopir truk yang ngangkut rel kereta, untuk perencanaan pencurian tidak tahu, namun sudah 3 kali saya ikut serta melakukan aksi ini sebagai supir truk,” ungkap pelaku.(sy)













