“Mencakup berbagai strategi untuk meningkatkan kinerja dan daya saing daerah,” ucapnya.
Terkait Belanja daerah Fraksi PKB menerangkan pada tahun 2025 semula sebesar Rp7.918.726.087.594 dan berkurang sebesar Rp119.079.115.569 sehingga total sisi belanja pada perubahan APBD tahun 2025 di estimasikan menjadi Rp7.799.646.972.025.
“Fraksi PKB berharap penganggaran ini efektif dan sesuai dengan realisasi yang telah disepakati,” ungkapnya.
Menurut Suparno dalam pembiayaan pelaksanaan anggaran SILPA dari sisi pendapatan terjadi karena adanya pelampauan pendapatan.
“Sisa belanja SKBD dan hasil sisa pelelangan atau pelaksanaan pekerjaan pada sisi pembiayaan ini fraksi PKB merekomendasikan optimalisasi pemanfaatan SILPA untuk program prioritas,” paparnya.
Fraksi PKB sangat merekomendasikan untuk disahkan dan diterapkan raperda tentang P-APBD tahun anggaran 2025 menjadi perda Kabupaten Bojonegoro dan hasil dari perda ini dapat sesuai landasan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
“Agar terjadi peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan perusahaan, meningkatkan akses kualitas pelayanan dan daya saing,” ujarnya.
Dengan demikian fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui Raperda P-APBD tahun 2025 menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro.(sy)













