Ads
Investigasi

Jejak Jurnalisme Investigasi di Polres Mojokerto

syailendraachmad51
×

Jejak Jurnalisme Investigasi di Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Img 20250712 wa0084

Saat itu ARH masih sangat ketakutan dan memohon agar saya tidak mengambil gambar serta tidak memperpanjang perkara. Namun, setelahnya tetap saya sampaikan langsung ke Penyidik bahwa hal ini adalah dugaan penganiayaan serius. Entah bagaimana tindakan hukum Penyidik?!

 

*KORBAN MEMAAFKAN DAN MELIHAT BEKAS PENGANIAYAAN DI BADAN ARH*

Saya juga temui Korban bersama ayah dan ibunya di suatu warung dekat Polres Mojokerto. Mereka bertiga mengaku telah menjenguk ARH dan melihat bekas penganiayaan yang sama. Korban memaafkan ARH dan tidak percaya ada niat membunuh, serta menyatakan minta laporannya dicabut.

Ditambahkan Korban, selama berpacaran 4,5 tahun, ARH tidak pernah menunjukkan perilaku kasar sedikitpun. Bahkan saat kejadian, ia sempat tertidur pulas dalam mobil yang dikemudikan ARH.

Hal yang menurutnya tidak logis dilakukan oleh pelaku percobaan pembunuhan. Ditegaskannya, bila memang ada niat membunuh, tentunya dia tidak akan terbangun lagi.

Korban juga membuat Surat Pernyataan resmi memaafkan, menolak kemungkinan percobaan pembunuhan dan minta laporan dicabut serta mengantarkan sendiri surat pernyataannya ke Unit Resmob Polres Mojokerto dengan diantar oleh ayah ibunya.

Namun karena Penyidik yang menangani (DDH) tidak berada di kantor, maka surat dititipkan. Saya mendapat keterangan ini dari anggota saya yang juga ikut.

 

*PENYIDIK: ADA ADA PENDAMPINGAN HUKUM DI BERKAS PERKARA?!*

Saat rekonstruksi di Mapolres Mojokerto, 9/7/2025, Kanit Resmob Ipda Sukron Makmun, SH. mengaku tidak ada kekerasaan saat penyidikan dan ada pendampingan Penasehat Hukum. Seia sekata. Penyidik Pembantu Aipda Dedy Dwi Hariyanto, SH. juga mengaku ada pendampingan Penasehat Hukum dari Penyidik, bernama ‘Indah Wahyu’.

Namun waktu didesak pertanyaan, ‘Tersangka baru disodori Penasehat hukum dan disuruh menanda-tangani Kuasa pada tanggal 17 Mei 2025’ (Catatan: BAP 8/5/2025), Dedy mengelak. “Di berkas perkara ada!”, demikian tangkis Dedy sambil berlalu.

Sementara Tersangka ARH sudah berani lebih tegas menjawab pertanyaan di hadapan Penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penasehat Hukum Sri Sudarti, S.H., S.E., M.H., M.M. dan Mijoto, S.H., S.T., S.E., M.H., M.M., pada intinya menegaskan lagi pengakuan sebelumnya, yaitu penyidikan tanpa didampingi penasehat hukum, dipukuli mata kanannya oleh oknum Kanit Reskrim dan dipaksa untuk mengikuti alur Penyidik, BAP banyak yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Dan penyidikan 8 Mei 2025, namun dia baru disodori Penasehat Hukum oleh Penyidik pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025.

 

*MASUKAN UNTUK REFORMASI PENEGAKAN HUKUM NASIONAL*

Tulisan ini bukan tuduhan kosong. Setiap pertanyaan dalam surat klarifikasi berdasar informasi dan hasil investigasi yang sah. Jurnalisme investigasi bukan musuh hukum, melainkan alat kontrol publik yang sah untuk memperkuat demokrasi dan keadilan.

PJI mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk introspeksi dan bersama membersihkan institusi dari para ‘pelacur keadilan’.

Saya tidak mencampuri proses hukum. Hukum tetap harus ditegakkan. Saya hanya ingin memastikan semua proses hukum berlangsung normal sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tanpa tekanan, tanpa rekayasa dan tanpa transaksi gelap. Oknum Penegak Hukum yang melanggar hukumpun harus diproses sebagaimana warga sipil biasa.

Hasil jurnalisme investigasi, ada beberapa temuan krusial dan “menjijikkan”; dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum bahkan kejahatan. Diantaranya, dugaan kuat pemerasan dengan “memperdagangkan pasal”, pelanggaran HAM, dan rekayasa hukum.

ARH dijadikan Tersangka percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat, BAP tanpa didampingi Penasehat Hukum, dipukuli agar menandatangani BAP sesuai alur Penyidik, dan setelah itu ditawari menegosiasikan penghilangan pasal berat ‘percobaan pembunuhan’.

Dan…, kalau benar seperti disampaikan eksplisit oleh Penyidik Pembantu, Aipda Dedy saat rekonstruksi, bahwa di BAP Tersangka ARH ada tanda tangan Penasehat Hukum ‘Indah Wahyu’ atau siapapun juga, saya dorong Kasat Reskrim baru AKP Fauzy Pratama, Kapolres Mojokerto, Propam, Wassidik dan Intelkam Polda Jatim, agar menindak tegas para oknum aparat itu.

Bahkan Kapolri akan saya dorong agar memerintahkan menindak serius para oknum aparat itu.

Penandatanganan Kuasa LBH Indah……, tanggal 16 Mei 2025, sedangkan penyidikan 8 Mei 2025. Jadi bila dalam BAP ada tandatangan Penasehat Hukum, berarti Penyidik dan Pengacara bekerjasama merekayasa hukum.

Bila benar, pidanakan dan pecat para oknum aparat itu! Pidanakan pula oknum pengacara LBH yang ikut merekayasa hukum!, dan saya akan mengawal prosedur pencabutan hak beracaranya.

Selanjutnya saya akan membuka informasi ini lebih luas kepada publik dan pihak-pihak terkait lain dengan tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah.

 

*KRONOLOGIS SINGKAT*

Diceritakan, berawal cekcok kecil ARH dengan pacarnya dalam mobil. Pacarnya mengaku mengantuk kok diajak keluar malam ke Pacet. ARH pun menyuruh pacarnya tidur. “Wes kamu tiduro saja”.

Dan selama perjalanan dari surabaya ke Pacet, pacar ARH tertidur pulas dan ARH minum wine/anggur.

Sesampai daerah Pacet, pacar ARH bangun dan kembali mengomel. Cekcok merembet ke rencana pernikahan yang sudah dekat yang akan diselenggarakan bulan juni 2025, namun orang tua ARH tidak kunjung datang menemui keluarganya.

Sebenarnya ARH belum memberi tahu orang tuanya tentang rencana pernikahan, karena saat awal berpacaran 4 tahun lalu, ibu ARH pernah mengatakan kurang setuju ARH dengan pacarnya itu.

Dan hingga hubungan berjalan 4 tahun lebih, ibu ARH tidak mengetahui jika hubungan ARH dengan pacarnya masih berlanjut.

ARH dibawah pengaruh alkohol, emosi, dan saat sampai di Waru Gunung, Mojosari, ARH turun ke belakang dan menakuti dengan tali yang dijeratkan ke mulut pacarnya. Oleh pacarnya tali dilepaskan. Kepalanya diturunkan ke bawah.

Dan karena pacarnya histeris, ARH panik, memukul pacarnya, serta menakuti dengan barang dagangannya berupa penangkal petir, hingga menimbulkan sedikit luka dibahu pacarnya.

Pacarnya menenangkan ARH, ARH pun tersadar dan merawat pacarnya serta memberi minum selama di perjalanan ke surabaya, berencana menuju ke rumah ARH di Sedati. Sebelum sampai di rumah Sedati, pacar ARH minta turun di Indomaret untuk buang air kecil dan beli air minum.

Karena masih trauma, saat turun itu sang pacar minta tolong security. Singkat kata, mereka berdua diamankan di Polsek Sedati. Polsek Sedatipun mengontak Polres Mojokerto sesuai wilayah terjadinya dugaan penganiayaan.(pji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *