Sementara itu, perwakilan PT MyRepublic, Fais, membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa kawat seling penahan tiang mengandung arus listrik dan telah diatasi dengan melepaskan seling bentangan tiang,” ungkapnya kepada awak media Kamis (3/7/2025).
DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro mengonfirmasi bahwa PT MyRepublic baru mengajukan permohonan izin pendirian tiang fiber optik secara resmi pada Rabu, 2 Juli 2025, dan saat ini masih dalam proses.
“Baru Rabu kemarin diajukan, dan saat ini masih dalam proses evaluasi dan verifikasi dokumen,” ujar Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono.(sy)













