“Kita terima keputusan pemkab, kita juga harus diberi solusi karena ada banyak karyawan yang bekerja di sini, kita siap duduk bersama dengan semua pihak yang terkait untuk mencari solusi,” papar Nur Hidayat.
Nur Hidayat juga menyebutkan bahwa perusahaan berinvestasi di Bojonegoro untuk memberikan kontribusi peningkatan ekonomi, sehingga dirinya berharap diberikan kesempatan bekerja sama dengan masyarakat Sukowati.
Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro secara tegas menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia karena perizinan yang dimiliki perusahaan belum lengkap.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa perusahaan diberikan kesempatan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Pemkab memberikan kelonggaran waktu selama dua hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses produksi bahan yang tersisa, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.
Wabup juga meninjau langsung proses pengolahan tembakau di pabrik dan merekomendasikan penutupan sementara pabrik.
Dalam hal ini, Wabup Nurul Azizah menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.
“Hak usaha bisa didapat ketika kewajiban dipenuhi. Saat ini kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan seluruh perizinan yang masih belum tuntas,” ujarnya.(sy)













