Sementara itu, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Beny Subiakto mengatakan bahwa DLH tidak mengeluarkan izin apapun kecuali surat persetujuan Mutual Check (MC).
“Kami belum mengeluarkan surat izin apapun hanya surat MC karena itu syarat untuk mengeluarkan surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau izin akan kami keluarkan jika sudah melalui tahapan standar layak operasional,” jelasnya.
Pimpinan rapat Komisi A, Mitroatin, meminta persetujuan kepada OPD terkait untuk meminta PT STI menghentikan aktivitas produksi sampai memiliki izin yang lengkap. Aktivitas produksi dapat dilakukan kembali setelah adanya izin yang lengkap.
“Kami sangat senang dengan adanya PT Sata Tec Indonesia yang telah mau berinvestasi di Bojonegoro, pemerintah hanya berharap bahwa adanya pabrik tidak merugikan lingkungan, itu saja,” tuturnya.
Perwakilan PT STI, Arif Abdullah , menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak dan mencari solusi agar dapat beroperasi tanpa harus ada permasalahan.
“Kami juga menunggu kepastian ketika menjadi salah satu investor yang ada di Bojonegoro, artinya tidak hanya didengar dalam satu pihak saja. Jika ada keluhan kami diberitahu harus bagaimana,” ucapnya.
Dengan keputusan ini, DPRD Bojonegoro menunjukkan komitmennya untuk menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas pabrik yang tidak sesuai dengan regulasi.(sy)













