Ads
InvestigasiPolri

Warga Kecamatan Balen Terjerat Hukum, Denda Rp 5 Juta karena Jualan Miras Tanpa Ijin

syailendraachmad51
×

Warga Kecamatan Balen Terjerat Hukum, Denda Rp 5 Juta karena Jualan Miras Tanpa Ijin

Sebarkan artikel ini
Img 20250520 wa0265

Iptu Zakaria menerangkan ke media transisinews.com bahwa Hakim memutuskan MS harus membayar denda sebesar Rp 5 juta dan biaya sidang sebesar Rp 5.000.

“Jika MS tidak mampu membayar denda, maka dia akan diganti dengan kurungan selama 2 minggu,” Ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Polsek Sumberrejo melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan operasi peredaran miras di cafe milik MS pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 01.00 WIB dini hari. Petugas menemukan beberapa jenis miras yang dijual tanpa ijin dan langsung mengamankan barang bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan, MS kemudian diajukan ke pengadilan dan divonis denda sebagaimana disebutkan di atas,” Tutup Kapolsek Sumberrejo Iptu Zakaria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *