Sehingga di tahun 2018 gedung tersebut telah siap ditempati. Namun karena di saat (2018) belum terdapat aliran listrik masuk ke panel listrik di gedung tersebut, sehingga belum ditempati oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat. Akibatnya, keadaan gedung menjadi terbengkalai dan segenap item yang sudah selesai dikerjakan dan terpasang di dalam gedung tersebut dijarah atau dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya pihak Inspektorat Provinsi Papua Barat baru melakukan pemeriksaan dan penghitungan pada tahun 2020 atau 2 tahun setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh Terdakwa Bambang Pramujito dan perusahaan PT.Trimese Perkasa KSO CV.Maskam Jaya. Sementara itu, dalam Nota Pembelaan Tom Penasihat Hukum untuk Terdakwa D.A.Winarta juga juga dinyatakan bahwa Terdakwa D.A.Winarta tidak terlibat dalam proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap III Tahun 2017.
Terdakwa Winarta juga sama sekali bukan pihak yang menerima pengalihan pengerjaan proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III tahun 2017. Terdakwa Winarta juga tidak pernah meminjam CV.Maskam Jaya atau PT.Trimese Perkasa untuk mengikuti tender proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III tahun 2017.” Jelas Warinussy
“Tidak ada satu saksi pun keterangannya dapat membuktikan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Winarta. Sehingga Tim Penasihat Hukum Terdakwa D.A.Winarta meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekaligus Tim Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH dapat memulihkan hak Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A.Winarta dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memulihkan nama baik kedua terdakwa.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim memerintahkan JPU Kejari Papua Barat untuk mengeluarkan Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A.Winarta dari penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan. Atas nota pembelaan Tim Penasihat Hukum kedua Terdakwa tersebut, Majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU menanggapi (replik) pada sidang lanjutan hari Selasa (6/5) dan ditanggapi lanjut (duplik) oleh Tim Penasihat Hukum para terdakwa juga Selasa (6/5).” Pungkasnya













