Hafidz Maskur dituduh menjalankan aksinya sebagai pelaku TPPO sejak tahun 2017 dengan menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai petugas laundry di Langkawi, Malaysia.
Korban dijanjikan gaji Rp5 juta per bulan plus uang makan Rp1 juta, namun harus membayar Rp1,5 juta untuk biaya pengurusan paspor.
Penangkapan Hafidz Maskur dilakukan setelah dua korban melapor ke pihak kepolisian. Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku TPPO akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal tersebut.
Dengan demikian, diharapkan kasus TPPO dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari praktik tersebut.(sy)













