Pengelolaan dana ini akan berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Abdulloh Umar juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana publik, apalagi yang berkaitan dengan pendidikan generasi muda.
“Dengan demikian, kita harapkan program Dana Abadi Pendidikan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi seluruh masyarakat Bojonegoro, ” Tegasnya.
Implementasi program ini diperkirakan akan dimulai pada tahun 2026, setelah melalui proses penganggaran dan penetapan peraturan daerah.(SY)













