Ads
Peristiwa

Sidang Terdakwa Ricky Wijaya, Terkait Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu- Sabu, Sudah Berlangsung Lebih Dari Satu Bulan.

mmcnews00
×

Sidang Terdakwa Ricky Wijaya, Terkait Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu- Sabu, Sudah Berlangsung Lebih Dari Satu Bulan.

Sebarkan artikel ini
Img 20250115 wa0036

“Kemudian saksi Kiki telah diproses hukum hingga memeroleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap sebagai pemilik dari barang bukti dimaksud. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 203/Pus.Sus/2023/PN.Mnk, tanggal 19 Februari 2023. Bahkan Putusan tersebut telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manokwari, Papua Barat Nomor : 8/PID.SUS/2024/PTMK, tanggal 27 Maret 2024. Di dalam kedua putusan pengadilan, barang bukti dinyatakan melekat pada berkas perkara atas nama Terpidana Melki Yanto Yulian alias Kiki.

Sama sekali tidak ada pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdapat permufakatan jahat antara Terpidana Kiki dengan siapapun untuk mendatangkan narkotika golongan 1 jenis sabu- sabu tersebut dari Medan, Sumatera Utara ke Manokwari, Papua Barat. Namun oleh saksi Paulus S.Renol Renyaan dibuatkan Laporan Polisi dan ditindak lanjuti oleh Kapolresta Manokwari (waktu itu) Kombes Polisi.RB.Simangunsong melalui Sat.Resnarkoba hingga menyeret klien saya RW ke pengadilan. Tuturnya

Sejak sidang ini dimulai dari pertengahan bulan Februari 2025 lalu, sama sekali tidak nampak adanya Barang Bukti (BB) yang dimaksud akan diperhadapkan kepada klien saya RW. Bahkan selama diperiksa baik sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai Tersangka di Polresta Manokwari pun klien saya RW tidak pernah ditunjukkan barang bukti narkotika dimaksud. Di dalam berkas perkara yang dilimpahkan hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari pun tidak ada nampak barang bukti tersebut. Sidang atas nama klien saya RW tersebut akan dilanjutkan Selasa (22/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. “Jelas Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *