Warinussy juga Mengatakan , Kedua klien kami secara resmi hari ini telah membayar dugaan kerugian negara sejumlah Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh juta rupiah) yang diterima langsung oleh penyidik Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreksirm) Polresta Manokwari.
Kedua klien saya tetap berkomitmen membayar segenap dugaan kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan sekarang ini di Polresta Manokwari.” Jelas Warinussy













