Menurut informasi dari sumber LP3BH Manokwari di lapangan, ada 2 (dua) perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek Jalan Kaimana – Wasior tersebut, yaitu PT.Venus Inari Pratama dan PT Ana Cenderawasih Permai. PT.Venus Inari Pratama diduga terlibat membangun ruas jalan Triton, Lobo, Werua, Sisir dan Kaimana yang diperkirakan menghabiskan dana sejumlah Rp 49.214.552.000 (Empat Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Empat Belas Juta Lima ratus lima puluh dua ribu rupiah). Sedangkan PT.Ana Cenderawasih Permai terlibat kegiatan pembangunan ruas jalan Wombay-Undurara dengan jumlah anggaran yang diduga hampir sama.tuturnya
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, saya mendesak Kajati Papua Barat dan jajarannya untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut. Saya juga meminta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus pembangunan Jalan Strategis Nasional Kaimana-Wasior ini sesuai kewenangan DPR PB yang terdapat dalam amanat Pasal 67 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat.” Tutup Warinussy













