Hal demikian, Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba, Yan Christian Warinussy, SH, saksi Parjiyanti juga menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah bertemu atau berdiskusi dengan Terdakwa Nelles Dowansiba selaku Plt.Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari. “Karena waktu bapa Nelles Dowansiba menjabat PLT.Kadis, saya masih jadi Kepala SMP Negeri 1 Manokwari”, terang Saksi Parjiyanti menjelaskan.
Sementara itu, para saksi Kepala SD dan SMP yang hadir menerangkan bahwa pihak mereka menerima dengan baik pakaian seragam yang dibagikan ke sekolah yang mereka pimpin. Hal itu ditandai adanya penandatangan berita acara serah terima barang yang para saksi tanda tangani dengan para penyedia jasa. Meskipun ditambahkan bahwa ada kekurangan dari jumlah volume barang (pakaian seragam) yang dibagikan, akan tetapi para Kepala SD dan SMP tidak mengajukan keberatan (complaint) secara resmi kepada Dinas Pendidikan,dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.”Jelas Warinussy
Saksi Maniagasi sempat menegaskan bahwa pakaian seragam tersebut sangat bermanfaat bagi sekolah Yang dipimpinnya, karena siswa- siswinya rata-rata berasal dari keluarga dengan standard ekonomi lemah atau tidak mampu. “Kami menerima dengan baik seragam sekolah yang sesuai jumlah siswa yaitu 7 (tujuh) STEL yang sesuai dan bermanfaat bagi anak-anak yang memang berasa dari keluarga dengan keadaan ekonomi yang lemah”, tambah saksi Maniagasi menjelaskan saat ditanya Penasihat Hukum Terdakwa Syane Rumbobiar, Jahit Lumban Tobing, SH, MH. Sidang yang berakhir pukul 17:30 wit tersebut ditunda hingga Kamis, 9 Januari 2025 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi dari JPU.”Ujar Warinussy













