” pada dinihari Jum’at, 20 Desember 2024 di Bintuni. Diduga keras, saudara Sul (nama panggilan akrab Sulfianto Alias) dikeroyok oleh beberapa orang, salah satunya diduga adalah anggota polisi setempat.
Saya menerima laporan dari beberapa aktifis lingkungan lokal di Bintuni, Moskona dan Sorong serta Manokwari pagi ini terkait penganiayaan yang menimpa diri Direktur LSM Panah Papua tersebut. Kata Warinussy
Okeh sebab itu, saya mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk memberi erhatian dan supervisi penuh kepada Kapolres Teluk Bintuni Choiruddin Wahid dan jajaran untuk mengungkap segera dan menangkap para pelaku penganiayaan yang jelas melanggar pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut. Tegas Warinussy













