“sejak tanggal 10 Desember 2024 hingga 29 Desember 2024 mendatang. Kedua klien saya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-13/R.2/Fd.1/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024. Baik surat perintah penyidikan maupun surat perintah penahanan bagi kedua klien saya tersebut
ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat : Muhammad Syarifuddin, SH, MH selaku penyidik. Saya sebagai Penasihat Hukum klien saya BSAB dan NK secara resmi telah memulai langkah hukum demi memberikan perlindungan menurut hukum bagi kedua klien saya tersebut. Katanya













