LAMONGAN || TRANSISI NEWS – 1 (Satu) Orang Warga Binaan yang berstatus Narapidana Terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim dibebaskan (Habis menjalani masa pidana/bebas murni) setelah selesai menjalani masa pidananya. Rabu,(03/04).
Pada hari Rabu, pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor : W.15.PAS.19-PK.01.05-563 tanggal 03 April 2024 Lapas Lamongan membebaskan 1 (satu) orang narapidana terorisme dengan nama Herman, Herman merupakan Warga Negara yang beralamat disalah satu daerah di kec Biringkanaya Kab Makasar yang terjerat kasus tindak pidana Khusus terkait Terorisme.
Herman terkena pidana 3 tahun dan menjalani penahanan dan pidana di rutan cikeas kemudian dipindahkan ke Lapas Lamongan cuma menjalani 1 tahun. Herman bebas karena telah habis masa pidananya, dengan Keadaan Ikrar NKRI.
Dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Lamongan ,Mahrus, pelaksanaan serah terima kepada pihak Satgas Densus 88 AT dan Polres Lamongan, Dalam serah terima Kalapas memberikan pesan kepada Napiter agar bisa menjadi warga negara yang setia kepada NKRI.
“Semoga setelah dibebaskan bisa menjadi Warga Negara yang setia kepada NKRI. Jaga nama Baik keluarga tercinta serta terus berbuat kebajikan terhadap Masyarakat luas. Terima Kasih sudah menjadi Warga Binaan yang patuh terhadap aturan”, ucap Mahrus.