Ads
Peristiwa

Warinussy Sesali Kejati Papua- Barat, Tidak Menunjukkan Sikap Menghormati Pasal 77 Hingga Pasal 83, UU Nomor 8 Tahun 1981

mmcnews00
×

Warinussy Sesali Kejati Papua- Barat, Tidak Menunjukkan Sikap Menghormati Pasal 77 Hingga Pasal 83, UU Nomor 8 Tahun 1981

Sebarkan artikel ini
Img 20240305 Wa0124

Kami sebagai pihak termohon justru memandang bahwa Kajati Papua Barat selaku Termohon sesungguhnya diduga sedang berupaya menafikan permohonan praperadilan dengan mengulur waktu agar sedapat mungkin bisa segera melimpahkan berkas perkara klien kami ini ke pengadilan demi bisa menggugurkan permohonan praperadilan klien kami. Karena penundaan sidangnya cukup lama, yaitu hampir sebulan kemudian baru akan dibuka kembali, yaitu ada hari Selasa (23/4 2024) mendatang, atau sesudah selesai liburan Hari Raya Idul Fitri. Tegasnya

“Perlu diketahui bahwa klien kami mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji penetapan status dirinya selaku Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024 serta Penahanan diri klien kami berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024. Surat Penahanan diri klien kami sudah diperpanjang pula oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : 01/RT.2/R.2/Ft.1/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani secara elektronik oleh Kajati Papua Barat Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *