“Sementara perkaranya masih dalam penyidikan di Polres Teluk Bintuni. Padahal seharusnya perkara ini mendapat atensi dan prioritas penanganan dari Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya. Sangat mengherankan lagi, kami LP3BH Manokwari mendapat informasi bahwa para tersangka dalam perkara ini sementara lagi “menghirup udara bebas” alias ditangguhkan penanganannya oleh penyidik Polres Teluk Bintuni.
Ini sungguh aneh, karena sangat melukai perasaan keadilan yang ada dalam diri dan sanubari korban serta keluarganya di Bintuni dan sekitarnya. Saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada dengan tegas memohon kepada Kapolda Papua Barat agar mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap para tersangka perkara ini. Tegas Warinussy.
Padahal banyak klien kami yang juga terlibat peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan selalu tidak mendapat penangguhan penahanan dan atau pengalihan jenis penahanan dengan alasan perkaranya Khusus dan atensi Kapolda Papua Barat atau Kapolres setempat. Segenap pejabat yang terlibat semestinya mendapat pemeriksaan segera oleh Biro Propam Polda Papua Barat. Berkas perkara para tersangka pun masih dalam tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, bahkan masih dalam tahap konsultasi alias P-19. Tuturnya