Warinussy menambakan Saat ini kami menantikan respon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat terhadap kedua surat permohonan yang diajukan berdasarkan ruang hukum yang tersedia di dalam amanat Pasal 23 dan Pasal 31 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khusus bagi saudara Tersangka Saiduy,
kami sementara mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Intinya kami memandang bahwa ada pelanggaran yang dilakukan dalam penerapan syarat formal dari sebuah proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Itulah sebabnya kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B melalui Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara ini lebih lanjut.pungkasnya