Manokwari- Transisinews.com. Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Kami dari Kantor Advokat Yan Christian Warinussy, SH dan Rekan telah secara resmi mendampingi kedua orang tersangka. Yaitu pada tanggal 04 Maret 2024 dengan surat kuasa khusus,
Terkait perkara tersebut Yan Christian Warinussy menjelaskan kepada awak media Hari ini, 8 April 2024, Kami secara resmi dan sah mendampingi serta memberi bantuan hukum kepada Frederik Dolfinus Julianus Saidui, SH, MH. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2024 kami juga telah mendantangani surat kuasa khusus dengan tersangka Aldo Hurich Hendrik Nakoh.
Bagi kepentinganhukum kedua tersangka tersebut, kami telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan/Pengalihan Jenis Penahanan atas nama Tersangka Frederik Dolfinus Julianus Saidui, SH, MH pada tanggal 20 Maret 2024. Kemudian bagi kepentingan hukum Tersangka Aldo Hurich Hendrik Nakoh, kami juga telah mengajukan permohonan tersebut pada tanggal 03 April 2024. Tutur Warinussy