Langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua juga sudah diatur jelas di dalam Pasal 45 dan Pasal 46 Undang Undang Otsus bagi Tanah Papua tersebut. Bahkan diperkuat pula oleh adanya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Serta juga diperkuat dengan adanya Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pelanggaran HAM.
Sehingga menurut saya sebagai Pemenang Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada bahwa negara Republik Indonesia berada pada posisi untuk membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang memperdulikan serta melindungi HAM warga negaranya serta berada pada baris terdepan untuk terlibat dalam upaya penghormatan dan perlindungan HAM itu sendiri. Jelas Warinussy