Papua Barat- Transisinews Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mengatakan menantang ketiga calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu kandidat nomor urut 1 : Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 : Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi; dan nomor urut 3.Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk memberikan catatan jelas mengenai apa kebijakan yang akan dijalankan oleh mereka dalam menangani dan memperbaiki situasi dan kondisi hak asasi manusia di Tanah Papua
pasca pelantikan mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mendatang. Ini penting, karena Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam pasal 45 dan Pasal 46 serta Pasal 47 jelas sekali menggariskan tentang adanya komitmen negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua sejak 25 tahun lalu (2001-2023). Ungkap Warinussy