Keduanya menurut keterangan rekan dan keluarganya, saat ini sedang diamankan untuk dimintai keterangannya di Polresta Manokwari dan atau Polsek Amban. Akibat tidak sependapat dengan pandangan dan perilaku oknum-oknum anggota Polres, maka terjadi tindakan lempar melempar dari para masa pengunjuk rasa. Menurut sumber kami, bahwa tindakan lempar melempar antara masa aksi dengan anggota Polresta Manokwari dan aparat Brimob tidak berlangsung lama.
LP3BH Manokwari sedang melakukan monitoring serta mengkawal proses perkara/kasus ini untuk kepentingan Advokasi lebih lanjut. Kami menduga telah terjadi serangkaian tindakan aparat Polresta Manokwari yang mengarah pada kesalahan prosedur serta tindakan berlebihan yang mengancam nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam aturan perundangan yang berlaku. Ungkapnya
Sebagai Advokat dan Pembela HAM, saya mendesak Kapolresta Manokwari untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi kedua mahasiswa Unipa yang kini ditahan, guna memperoleh pengacara/advokat untuk mendampinginya dalam pemeriksaan saat ini.