“karena hendak menyerang petugas dengan senjata tajam, merupakan titik masuk dalam investigasi pelanggaran HAM, karena faktanya korban mati/tewas. Sesungguhnya secara hukum apabila korban merupakan Orang yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
kasus pembunuhan 4 (empat) orang anggota TNI di Kisor, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya beberapa waktu lalu, maka korban semestinya diamankan untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya oleh petugas keamanan dari Polres Sorong Selatan, tutup yan