“dalam peristiwa penembakan yang telah menewaskan 2 (dua) warga sipil, yaitu Selly Maiseni (17) dan Mikalon Yoani (26) pada Rabu, 28 February 2024 sekitar pukul 10:25 wit di Titigu, Daerah Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Warinussy sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, kini mendorong Komnas HAM RI segera ambil langkah penyelidikan atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat yang dilakukan oleh oknum terkait, Di Titigu. Kabupaten Intan Jaya.
Dan kita tau bersama semua mekanisme dan prosedur kerja sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Tutup Christian