Bintuni- Transisinews.com. Kuasa Hukum Yohanes Manibuy alias (Anisto) Yan Cristian Warinussy sampaikan kepada Awak Media Kamis (4/7-23) dalam kapasitas sebagai Calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024.
“Buka- bukaan dan memberitahukan kepada khalayak umum bahwa klien Kami memperoleh pencabutan status tersangka berdasarkan Surat Dan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/748/XII/2019/Reskrim, tanggal 14 Desember 2019. SP2HP tersebut
dikirimkan oleh Kapolres Kota Sorong kepada Kapolda Papua Barat. Dengan demikian maka secara administrasi penyidikan status klien kami tersebut Tuan Yohanes Manibuy telah bukan berstatus tersangka lagi dalam Kasus Pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Kota Sorong. Pungkas Warinussy tidak Lain Advokat Handal Aniston.