Dan menjadi pertanyaan bagi kami adalah terdakwa Yan Athon Yoteni misalnya yang kesehariannya berada di Pulau Lemon di depan bibir Teluk Doreh, Manokwari. Bagaimana aspek pengawasan terhadap yang bersangkutan selama menjalani status tahanan kotanya ? Juga saudari Selvi Wanma yang diberi status tahanan kota, tapi selalu bisa pulang balik Manokwari ke Sorong? Apakah Tahanan Kotanya berlaku di Sorong? Ataukah di Manokwari ? Demikian juga dengan saudara Daud Indow yang telah diberi status tahanan kota lagi oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
Bagaimana pertimbangan hukumnya dengan kedua terdakwa dalam kasus yang sama ? Kemudian bagaimana dengan para Terdakwa Tipikor lainnya yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari. Apakah mereka juga ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan jenis tahanan kepada Majelis Hakim Tipikor, bagaimana Majelis Hakim Tipikor menyikapi permohonan tersebut, Selain itu khusus untuk kasus Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang ada 3 (tiga) orang Terpidana telah dipidana pada tingkat banding dan tengah menjalani pidana saat ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. Tutur Warinussy
Lalu bagaimana dengan salah satu tersangka lain DPO bernama Rendhy Firmansyah Rahakbauw Yembise (RFRY) yang sempat “heboh” saat ditangkap dan dibawa ke Manokwari oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Namun saat ini terkesan seperti “sunyi senyap” proses penyidikannya, Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Se Dunia Tahun 2023 ini saya mendorong para pemangku kepentingan penegakan hukum perkara/kasus tindak pidana korupsi di Papua Barat agar : pertama, memiliki visi dan komitmen bersama dalam memberantas perbuatan pidana korupsi berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu bahwa korupsi adalah musuh bersama yang mesti dilawan dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Kedua, diantara para penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) mesti bersama sepakat bahwa proses hukum dalam bentuk pengekakangan kebebasan para pelaku tindak pidana korupsi adalah penting demi pemulihan rasa keadilan masyarakat yang terluka akibat perbuatan mereka. Ketiga, para lembaga penegak hukum mesti bersepakat bahwa pemulihan rasa keadilan masyarakat akibat perbuatan korupsi yang diakibatkan di Indonesia selalu menjadi salah satu langkah yang telah merusak tatanan demokrasi nasional Indonesia yang telah dibangun dengan susah payah oleh rakyat sejak reformasi 1999 yang lalu.tutup Warinussy