Ads
Peristiwa

Tindak Pidana Korupsi, Dipapua Barat dan Papua Barat Daya, Proses Penyelidikan terkesan Seperti “Sunyi Senyap”

mmcnews00
×

Tindak Pidana Korupsi, Dipapua Barat dan Papua Barat Daya, Proses Penyelidikan terkesan Seperti “Sunyi Senyap”

Sebarkan artikel ini
Img 20231208 Wa0090

PB- Transisinews.com. Sejak tanggal 31 Oktober 2003 yang lalu, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau the United Nation (UN) menetapkan Konvensi Anti Korupsi yang diadopsi oleh Majelis Umum (General Assembly). Semenjak tahun 2003 tersebut tanggal 9 Desember setiap tahunnya selalu diperingati sebagai hari Anti Korupsi Internasional atau the Internasional Corruption day. Peringatan tersebut sebagai momen untuk menyatukan pandangan negara bahwa korupsi adalah musuh bersama, ungkapan Yan Warinussy Ketua Direktur (LP3BH) Papua Barat kediamannya hari Ini tanggal 8 Desember 2023

” karena diduga dampak buruk yang ditimbulkannya. Sekaligus untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari praktek korupsi. Berkenaan dengan itu, sebagai Advokat dan Pemerhati Korupsi di Tanah Papua, saya hendak memberi catatan atas pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat daya yang telah berlangsung dan berproses hingga ke pengadilan. Yaitu proses penindakan hukum dilakukan baik oleh Polda Papua Barat serta beberapa Polres maupun Kejaksaan Negeri di Manokwari, Teluk Bintuni, Fakfak dan Kaimana Provinsi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri Sorong. Serta di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat .

Tercatat beberapa kasus besar dan menonjol seperti Kasus KONI Papua Barat, yang menghadap akan 3 (tiga) orang terdakwa mantan Pengurus Teras KONI Papua Barat. Juga Kasus Dana Hibah bagi Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Papua Barat, yang kini menyeret mantan Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat Yan Athon Yoteni sebagai Terdakwa. Maupun kasus Jaringan Listrik Tegangan Menengah dan Tinggi di Kabupaten Raja Ampat yang mengakibatkan mantan Pengurus DPD Partai Golkar Papua Barat Ibu Selvi Wanma mesti menjadi terdakwa. Juga beberapa kasus tindak pidana korupsi lainnya seperti Pengadaan Buku di Kabupaten Teluk Wondama, Pengadaan ATK di Kabupaten Maybrat, Bulog di Kabupaten Sorong Selatan dan Pembangunan Rumah dengan fasilitas kredit di Kabupaten Sorong. Tegas Yan Warinussy,

Yang menjadi sorotan saya adalah mengenai proses hukum yang sudah berjalan dengan begitu maksimal muki dari penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka di lembaga- lembaga penyidikan, baik kejaksaan maupun kepolisian. Kemudian dilanjutkan dengan penahanan para.tersanhja berdasarkan alasan hukum di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri/Tipikor Manokwari. Lalu kemudian beberapa terdakwa tertentu diberi status tahanan kota oleh Majelis Hakim Tipikor dengan alasan si terdakwa sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *