Terkait hal ini Theo sering kali memberikan informasi kepada pelaku usaha yang patut untuk membayar pajak karena pembayaran bukan di bebankan kepada pelaku usaha tapi pajak dibayarkan oleh masyarakat yang belanja, pelaku usaha tersebut harus membayar pajak diwaktu bulan tertentu misalnya bulan April dijalan Mei tanggal 1 sampai pada tanggal 15 Juni mereka harus segera lakukan laporan serta pembayaran karena itu wajib dilakukan. Jelas Theo
Kami sebagai badan pendapatan daerah (Bapenda) Sejujurnya Mempunyai sistim Bener yang terkoneksi dengan KPK, semua pelaku usaha layak lakukan Pembayaran pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) yang terdaftar disistem. Nantinya jika KPK mendapatkan temuan pelaku usaha tidak melakukan pembayaran pajak pastinya akan ada sangsi izin usaha dicabut, tegas Theo.