“Didalam gudang, Kami juga menemukan dan mengamankan 3 unit mobil box yang sudah dimodifikasi berikut mesin rotak untuk memindah BBM, 8 tandon bekas tempat BBM, 1 unit mesin pompa, beberapa nopol kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian BBM dan 1 karyawan inisial DP,” jelasnya.
AKP Margono menjelaskan ketiga tersangka yang telah ditangkap, yaitu I dari Gubeng, Surabaya, P dari Kecamatan Prambon, Sidoarjo, dan Y dari Lumajang.
“Satu orang lainnya, berinisial K, masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Ketiga pelaku diamankan dan dijerat pasal terkait BBM, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dari atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.(red/rbc)