Bahkan oknum pejabat tersebut ternyata sudah mengembalikan dana tersebut kepada oknum DPO RT yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pengembalian Uang serta kuitansi. Dengan total mencapai Rp.2.134.000.000 ,- (Dua Milyar Seratus Tiga puluh Empat Juta rupiah). Semua barang bukti yang ada pada berkas perkara kedua terdakwa Suradi dan Muchlis dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teluk Bintuni, ” Ungkap Warinussy Kepada Media Selasa tanggal 7 Oktober 2025
Hal demikian Dana Tersebut dipergunakan dalam perkara lainnya. Itu artinya DPO RT menjadi target berikut yang harus menjadi tanggung jawab Kapolres Teluk Bintuni serta Kajari Teluk Bintuni. Apalagi karena diduga keras Oknum RT memperoleh Penangguhan Penahanan dan atau Pengalihan jenis Penahanan nya dari Kapolres Teluk Bintuni saat itu.” Tegas Warinussy