Bintuni- Transisinews.com. Yan Cristian Warinussy Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan Koordinator Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Simei-Obo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Dengan ini menyerukan kepada Kapolres Teluk Bintuni dan Kejari Teluk Bintuni agar segera menangkap dan membawa seseorang yang diduga keras terlibat sebagai Tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait Tindak Pidana Korupsi, Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Simei-Obo, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
“2 (dua) orang tersangka yang dibawa dan diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. kedua terdakwa tersebut, Suradi, ST, dan MT, Muchlis alias Oleng. divonis masing- masing dengan pidana penjara 1 (satu) tahun Penjara dan denda sebesar Rp.100.000.000 ,- (Seratus Juta rupiah).” saat itu sudah menyelesaikan kurungan dilembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan nasib dari DPO atas nama Richard Talakua (RT) sebagai mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni? RT diduga keras telah pula “mengambil uang” dari proyek fiktif Pembangunan Ruas Jalan Simei-Obo dan memberikan kepada beberapa pribadi oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.