Ads
Peristiwa

Sidang Terkait Makar Di PN Makassar, Time Kuasa Hukum Sebut (JPU) diduga tidak Jelas Merumuskan Dakwaan Atau Tuduhan Kepada Klien Kami.

mmcnews00
×

Sidang Terkait Makar Di PN Makassar, Time Kuasa Hukum Sebut (JPU) diduga tidak Jelas Merumuskan Dakwaan Atau Tuduhan Kepada Klien Kami.

Sebarkan artikel ini
Img 20250915 wa0015

Makassar- Transisinews.com. Sidang lanjutan perkara dugaan Makar terhadap Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek dilaksanakan Senin (15/9) di ruang sidang Prof.Dr.Baharuddin Lopa, SH, MH, Berlanjut Diengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Dalam sidang perkara nomor register : 967 dan 968 atas Terdakwa Abraham Goram Gaman dan Piter Robaha , dipimpin hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH.

Sedangkan sidang perkara nomor register : 969 dan 970 atas nama Terdakwa Nikson May dan Maksi Sangkek dipimpin Hakim Ketua Hendry Manuhua, SH, M.Hum. Para Terdakwa sendiri mengajukan eksepsi pribadi mereka yang disusun sebanyak 3 halaman dengan tulisan tangan dan dibacakan oleh Terdakwa Abraham Goram Gaman.

Dalam keberatan (eksepsi) para Terdakwa tersebut berbicara mengenai substansi perbuatan yang telah dilakukan oleh Abraham Goram Gaman bersama dengan ketiga rekannya yaitu Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek.” Ungkap Warinussy kuasa Hukum Dari Terdakwa

Warinussy Menambahkan Terkait dengan kata permufakatan jahat yang disampaikan Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya, dibantah secara tegas oleh para terdakwa. Menurut para Terdakwa bahwa mereka berempat merasa tidak pernah bersepakat atau terlibat di dalam rencana pembentukan Negara Federal Republik Papua Barat (NRFPB). “Saat NFRPb dideklarasikan dan dipulihkan kembali pada tanggal 19 Oktober 2011 di lapangan Zakeus, Padang Bulan, Abepura-Jayapura,

Menurut mereka kami sama sekali tidak ada disana, jadi bagaimana mungkin kami dikatakan bermufakat jahat untuk mendirikan negara NRFPB tersebut?” Para Terdakwa juga mengatakan bahwa pada tanggal 14 April 2025, mereka berempat bersama saudara lainnya sedang bertemu untuk melakukan pengantaran surat-surat serta dokumen dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut. “Jadi kami sendiri sebenarnya hanya menjalankan perintah dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *