Sebagai subjek pembangunan, kepala desa bisa berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena dengan pelayanan yang maksimal dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, potensi. Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra dalam pembangunan.
“Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” kata Pak Yes.
Di tempat terpisah, Sujiono, SE., selaku Kepala Desa Blumbang, Kecamatan Maduran, saat dimintai keterangan awak media, ia menuturkan, “Harapan saya kepada rekan-rekan Kades di Kabupaten Lamongan, dalam pengabdiannya dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di desanya masing-masing. Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., atas penyerahan SK perpanjangan 2 tahun secara serentak kepada 453 Kades di Kabupaten Lamongan,” ungkap Kades 2 periode yang juga sebagai Koordinator Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Lamongan.
Penyerahan di momen spesial Kota Soto ini, orang nomor satu di Lamongan berpesan agar seluruh desa menerapkan sistem kepemimpinan tokoh Lamongan masa lampau. Seperti wibawa yang dimiliki Ronggohadi, keuletan dan keberanian Joko Tingkir, serta kearifan dan welas asih yang dimiliki Sunan Drajat dan Sunan Sendang Duwur.
Diungkapkan oleh Kepala Desa Deketwetan Kecamatan Deket (Ir. Kusbianto Susilo Putro, M. Si), “Perpanjangan jabatan ini akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan di desa. Tentu dengan lebih menggali potensi yang dimiliki desa, dan kemudian akan dikembangkan dengan inovasi,” pungkasnya. (Sy/ Humas Diskominfo Lamongan).