Selain narkoba, tim gabungan juga mengamankan uang tunai RM 100 (seratus Ringgit Malaysia), 1 unit handphone merk “VIVO” milik tersangka Msd, dan 1 unit handphone merk “SAMSUNG” milik tersangka M.Y.
Menurut Dansatgas Yonarhanud 8/MBC, upaya penyelundupan narkoba dari Tawau, Malaysia ke wilayah Sebatik dan Nunukan masih terus berlangsung. Oleh karena itu, pihak berwenang terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah perbatasan.